Kasus e-KTP, Pimpinan HP Indonesia Kembali Dipanggil KPK

Selasa, 22 September 2015 | 13:29 WIB
Kasus e-KTP, Pimpinan HP Indonesia Kembali Dipanggil KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Penyidik akan memanggil Business Development Manager PT. Hewlett-Packard Indonesia Berman Jandry S. Hutasoit untuk dimintai keterangan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).

Pada 10 Juni 2015, Berman sudah diperiksa KPK. Sebelum itu, 24 April 2014, rumah Berman digeledah penyidik.

Berman diduga mengetahui banyak soal kasus e-KTP. Namun, belum diketahui materi apa yang bakal digali penyidik pada pemeriksaan kali ini.

Selain Berman, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, seperti Direktur Perum Bulog Fadzri Sentosa, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, Dirut PT. Personel Alid Daya Prima Wuryanjono, PNS Kementerian Ketenagakerjaan Kunjung Nasehat, dan pegawai Indosat Agustina Retnowati.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum dimintai keterangan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI