Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu akan melaporkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Sumarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/9/2015). Gratifikasi itu diduga dilakukan RJ Lino kepada Rini Sumarno. Namun Masinton belum mau merinci lebih jelas soal gratifikasi yang dimaksud.
"Akan menyampaikan satu dokumen dugaan gratifikasi di Pelindo, dari Dirut Pelindo II ke MenBUMN," kata Masinton dihubungi di Jakarta.
Laporan ini, tambah Masinton, didapat dari masyarakat. Karenanya, dia ingin temuan masyarakat ini agar diteliti KPK.
"Harus diselidiki, kan ada sanksinya bagi pemberi dan penerimannya, dapat dipidana," ujar Anggota Komisi III ini.
Dia pun yakin, dari dokumen yang dia punya itu, ada praktik gratifikasi antara RJ Lino dan Menteri Rini Sumarno. Dia berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti KPK
"Ya saya meyakini, ada dugaan tindakan gratifikasi maka dari itu saya menyampaikan ke KPK untuk kemudian dikaji, dan ditindak lanjuti," ujar dia.