Komisi III DPR RI menolak tambahan ajuan anggaran dari Kesekjenan DPD RI sebesar Rp 1,6 Triliun. Anggaran itu masuk dalam APBN 2016 untuk pembangunan Gedung di Jakarta.
Selain itu, Komisi III juga menolak anggaran dari Kesejeknan MPR sebesar Rp666 Miliar. Anggaran ini rencananya akan digunakan untuk sosialisasi empat pilar dan penambahan kendaraan dinas MPR.
Hal itu diketahui dalam hasil rapat Komisi III dengan Sekjen DPD dan Sekjen MPR, Senin (21/9/2015). Komisi III sendiri merupakan mitra dengan Kesekjenanan DPD dan MPR ini.
"Komisi III meminta DPD merevisi kembali Rencana Kegiatan dan anggaran 2016 dan tidak menyetujui usulan tambahan sebesar Rp 1,6 triliun," ujar pimpinan Komisi III Benny K Harman membacakan putusan rapat.
Dalam rapat ini, Sekjen DPD Sudarsono menerangkan, anggaran Rp1,6 Triliun ini sudah dibahas dalam rapat paripurna DPD pada Agustus 2015.
Pembangunan gedung baru yang rencananya dibangun di Jakarta itu juga sudah dibahas dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) juga sudah dilibatkan dalam proyek ini.
Menurutnya, pembangunan gedung ini penting lantaran DPD belum mempunyai gedung sendiri di Jakarta.
"Seluruh fasilitas (DPD) itu milik MPR. DPD belum memiliki gedung sendiri," kata Sudarsono.
Selain anggaran DPD, Komisi III juga menolak ajuan tambahan anggaran dari Kesekjenan MPR sebesar Rp 666 Miliar. Tambahan anggaran sebesar itu di antaranya akan digunakan untuk sosialisasi 4 pilar dan penambahan kendaraan dinas MPR.
"Komisi III meminta MPR merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran 2016 dan tidak menyetujui usulan tambahan Rp 666.379.438.260,00," ucap Benny.