Sekretaris Kabinet Usulkan Gayus Jangan Diberi Remisi

Selasa, 22 September 2015 | 06:16 WIB
Sekretaris Kabinet Usulkan Gayus Jangan Diberi Remisi
Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyesali beredarnya foto terpidana Gayus Tambunan di media sosial sedang berada di rumah makan. Dia pun mendukung supaya tidak ada remisi untuk Gayus karena tingkahnya ini.

"Saya termasuk orang yang akan mengusulkan kepada Menkumham (Yasona H Laoly) supaya orang seperti ini jangan diberikan remisi karena itu sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Pramono usai rapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin malam (21/9/2015).

Di sisi lain, dia menilai, peristiwa ini menunjukan lemahnya sistem terhadap narapidana. Harusnya, orang seperti Gayus mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.

"Saya melihat unsur pengawasan terhadap orang ‎yang sudah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan hukuman yang tinggi seharusnya mendapatkan pengawasan yang cukup ekstra," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Pramono menambahkan, perlu ada klarifikasi yang terang atas peristiwa ini. Sebab, tidak mudah membantah peristiwa seorang narapidana bisa leluasa makan di luar setelah persidangan selesai.

"Saya juga ingin yang bersangkutan memberikan hak jawab tetapi saya meyakini apa yang disampaikan oleh Gayus atau siapa pun yang mengatakan dia habis dari persidangan," ujar dia.

Foto mirip Gayus yang beredar semula diunggah pengguna Facebook bernama Baskoro Endrawan pada Sabtu (19/9/2015) dan ada tulisan: Ada yang tahu Gayus Tambunan dimana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi."

Selain mengunggah foto, pengguna akun Facebook juga menyantumkan dua link artikel di Kompasiana. Satu artikel yang berjudul Ketika Dua Celeb Kompasiana Terpesona kepada Koruptor.

Selama ini Gayus ditahan di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dipidana dalam empat kasus, yakni perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin Edi Kurniadi menjawab isu yang mengatakan Gayus keluar dari penjara dan makan di restoran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI