Suara.com - Komisi II menolak pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran, Jakarta Pusat, milik Sekretait Negara dihibahkan ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Komisi II menolak pengalihan aset itu dan segera membentuk Panja Aset Negara untuk mengawasi aset-aset negara," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat memimpin rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
"Komisi II DPR dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang berada di bawa pengelolaan dan penanganan Kementerian Kesekretariatan Negara pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang dibentuk oleh Komisi II DPR," tambah Rambe.
Dalam rapat ini, Menteri Pratikno mempaparkan, lahan itu akan diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan umum. Yaitu dalam jangka pendek adalah untuk mendukung persiapan wisma Atlet menghadapi Asian Games 2018 dan jangka menengah untuk Rusunawa yang bertujuan mengalihkan permukiman kumuh.
Hal itu, sambung Pratikno, merujuk pada Pasal 46 ayat 1b UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kemudian Pasal 55 ayat 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomorr 23/2014 tentang pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR, dalam rangka kepentingan umum," ujar Pratikno.
Namun, pernyataan Pratikno ini menuai debat. Hingga akhirnya Komisi II dan Mensesneg berkesimpulan untuk membentuk Panja Aset Negara.
Dalam rapat ini juga membahas soal anggaran untuk Kementerian Kesekretariat Negara, Sekretaris Kabinet dan Kantor Staf Presiden.
Komisi II pun menyetujui tentang pagu anggaran Tahun 2016 untuk Kementerian Kesekretariat Negara sebesar Rp2,2 Triliun yang di dalamnya termasuk pagu anggaran untuk Kantor Staf Presiden sebesar Rp159 miliar. Kemudian, Komisi II juga menyetujui anggaran Sekretariat Kabinet sebesar Rp222 miliar.