Suara.com - Kejaksaan Agung mengamankan tersangka Samsudin dalam kasus korupsi terhadap pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Kabupaten Karimun Kepulauan.
"Dia tersangka kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama Samsudin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Tersangka diamankan pada tanggal 21 September 2015 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan DIPA-APBN 2014.
Dengan Total nilai proyek sebesar Rp10 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp4 miliar. (Antara)