Foto Mirip Gayus Beredar, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas

Senin, 21 September 2015 | 21:47 WIB
Foto Mirip Gayus Beredar, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas
Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mempertanyakan sistem pengawasan lembaga permasyarakatan yang dihuni oleh terdakwa korupsi Gayus Tambunan. Hal ini menyusul adanya beredarnya foto di media sosial yang diduga mirip dengan Gayus.

"SOPnya dari pengawasan di lapas itu gimana, kaya Gayus ini, statusnya kan terpidana," kata Masinton saat dihubungi suara.com, Senin (21/9/2015).

Meski masih belum dipastikan apakah foto yang beredar tersebut Gayus atau bukan. Politisi PDI Perjuangan ini berharap pihak Kemenkuham dapat memberikan penjelasan mengenai standar pengawasan di dalam Lapas apakah boleh terpidana bisa keluar-masuk penjara apalagi ada permintaan untuk bisa makan di restoran.

"Kemudian misalnya dia minta setelah (pengadilan) itu makan di restoran favorit, apa itu bolehkan? Apa ada pelanggaran di sana," katanya.

Terlebih, Masinton mengaku, belum mendapatkan keterangan yang valid mengenai foto mirip Gayus di sebuah restoran apakah sesudah atau selesai mengikuti sidang kasus perceraian di pengadilan.

"Aku nggak tahu apakah itu selesai pengadilan agama, sementara yang kita dengar itu," katanya.

 Foto mirip Gayus yang beredar semula diunggah pengguna Facebook bernama Baskoro Endrawan pada Sabtu (19/9/2015) dan ada tulisan: Ada yang tahu Gayus Tambunan dimana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi."

Selain mengunggah foto, pengguna akun Facebook juga menyantumkan dua link artikel di Kompasiana. Satu artikel yang berjudul Ketika Dua Celeb Kompasiana Terpesona kepada Koruptor.

Selama ini Gayus ditahan di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dipidana dalam empat kasus, yakni perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin Edi Kurniadi menjawab isu yang mengatakan Gayus keluar dari penjara dan makan di restoran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI