Suara.com - Usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden dianggap belum masuk prioritas saat ini, apalagi kondisi perekonomian sedang lesu.
"Jumlah ideal gaji pokok dan tunjangan Presiden, akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan, dan belum menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (21/9/2015).
Pratikno mengakui wacana kenaikan gaji pokok dan tunjangan untuk Kepala Negara memang pernah dibahas Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara.
"Tetapi tidak diambil keputusan dan tidak ada arahan dari Presiden untuk menindaklanjuti hal-hal ini, mengingat kondisi perekonomian yang tidak cukup ramah," tutur Pratikno.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyebut gaji Presiden seharusnya naik menjadi Rp200 juta. Hal itu menimbang dari tanggungjawab serta kompleksitas masalah yang dihadapi Presiden.
Menurutnya, jumlah tersebut lebih baik karena saat ini Presiden hanya bergaji Rp62 juta yang merupakan gaji terkecil se-Asia Tenggara.