Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta semua anggota parlemen mencontoh sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memikirkan kenaikan gaji di tengah-tengah melemahnya perekonomian. Ini disampaikan Ruhut terkait kenaikan tunjangan anggota DPR.
Anggota Fraksi Demokrat ini mengaku akan menolak dengan tegas kenaikan tunjangan.
"Kita harus meneladani Presiden. Beliau sendiri sudah menolak. Ini tinggal di DPR-nya saja, jangan Ruhut saja yang menolak," kata Ruhut kepada Suara.com saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
Menurutnya, seharusnya anggota DPR lebih mempertimbangkan kembali untuk tidak menerima kenaikan tunjangan yang sudah disetujui pemerintah.
"Nggak boleh, kan sekarang kondisi rakyat kita sedang nggak baik, lagi ada krisis ekonomi," kata dia.
Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan DPR punya hak untuk menerima atau tidak menerima kenaikan tunjangan. Sekarang, katanya, tergantung DPR.
"Jadi soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," kata Bambang.
Suara.com - Ada empat jenis tunjangan dalam APBN Perubahan 2015 yang telah disahkan Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2015. Pertama: tunjangan kehormatan, kedua: tunjangan komunikasi intensif, ketiga: tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, keempat: bantuan langganan listrik dan telepon.
Tunjangan kehormatan:
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp11.150.000 dan disetujui Rp6.690.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp10.750.000 dan disetujui Rp6.460.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp9.300.000 dan disetujui Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp18.710.000 dan disetujui Rp.16.468.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp18.192.000 dan disetujui Rp16.009.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp17.675.000 dan disetujui Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp7.000.000 dan disetujui Rp5.250.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp6.000.000 dan disetujui Rp4.500.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp5.000.000 dan disetujui Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon
Usulan DPR Rp11.000.000
Disetujui Rp7.700.000