Suara.com - Polisi menangkap empat tersangka kasus perampokan Alfamart nomor 57 di Kelurahan Marga Jaya, RT 4/5, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Empat pelaku perampokan ini ternyata masih muda, dan masih warga Cikarang semua," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2015).
Keempat tersangka masing-masing berinisial MP alias BT (17), H alias A (18), VA alias V (20), MN alias AN (17).
Kepada polisi, tersangka mengaku merampok karena alasan ekonomi.
"Faktor ekonomi, ingin memiliki dan menguasai harta korban disertai dengan ancaman kekerasan," katanya.
Kasus perampokan tersebut telah merugikan Alfamart sebesar sekitar Rp19 juta.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari para tersangka, yaitu:
1. Satu buah handphone merek LG type E410
2. Satu buah kacamata hitam
3. Satu buah baju sweater warna hitam
4. Satu buah handphone merek Asus
5. Satu buah handphone merek Lenovo
6. Satu buah unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih
7. Uang tunai sejumlah Rp10 juta
8. Satu buah handphone merek Smartfren warna hitam putih
9. Satu buah Helm warna biru
10. Satu potong sweater warna biru tua
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama sembilan tahun. (Nur Habibie)