Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap hakim MK terkait sengketa Pikada Kabupaten Pulau Morotai dengan tersangka Rusli Sibua, Senin (21/9/2015). Akil yang dihadirkan sebagai saksi.
"Tapi yang mulia, saya ingin sampaikan bahwa saya tidak mau diperiksa dalam perkara ini. Dalam perkara ini kan saya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjadi narapidana, tidak ada gunanya lagi saya memberikan keterangan," kata Akil saat sidang baru dimulai di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan kenapa tidak mau menyampaikan keterangan sebagai saksi. Katanya, karena negara tidak memperlakukannya dengan baik. Misalnya, kata dia, pemblokiran dua rekening yang dimiliki sejak menjadi Ketua Komisi III DPR sampai saat ini belum dibuka pemblokirannya oleh KPK. Selain itu, kata dia, rekening milik anaknya juga belum dibuka blokirnya.
"Sudah disampaikan kepada pimpinan KPK, tapi jawabnya masih belum jelas putusannya. Kalau negara memperlakukan kami seperti ini, maka kami pun siap tidak memberikan yang terbaik bagi negara," kata Akil.
Kemudian dia menyinggung mengenai panggilan Yang Mulia kepada majelis hakim.
"Yang mulia, bagi saya tidak ada artinya kemuliaan itu, itu hanya kamuflase saja. Mohon juga mengerti atas perasaan kami, saya tetap menolak, terserah apa yang terjadi pada saya, dan silakan dibaca saja BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja pak," kata mantan anggota Partai Golkar.
Setelah mendengar pernyataan Akil, pemimpin sidang, Hakim Supriyono, menghentikan sementara jalannya persidangan untuk membahas masukan dari Akil Mochtar dan juga dari jaksa penuntut umum yang bersikukuh untuk terus menjadikan Akil sebagai saksi dalam persidangan.
Setelah persidangan dibuka lagi, Hakim Supriyono memutuskan untuk mengabulkan permohonan Akil agar jangan diperiksa sebagai saksi.
"Baik setelah kita berunding tadi, berdasarkan alasan yamg ada, maka kami memutuskan untuk menangguhkan Pak Akil sebagai saksi sampai dengan perkembangan selanjutnya," kata Supriyono.
Dalam kasus ini, Rusli Sibua didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2,9 miliar kepada Akil Mochtar. Maksud dari uang tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa.
Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Tapi yang mulia, saya ingin sampaikan bahwa saya tidak mau diperiksa dalam perkara ini. Dalam perkara ini kan saya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjadi narapidana, tidak ada gunanya lagi saya memberikan keterangan," kata Akil saat sidang baru dimulai di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan kenapa tidak mau menyampaikan keterangan sebagai saksi. Katanya, karena negara tidak memperlakukannya dengan baik. Misalnya, kata dia, pemblokiran dua rekening yang dimiliki sejak menjadi Ketua Komisi III DPR sampai saat ini belum dibuka pemblokirannya oleh KPK. Selain itu, kata dia, rekening milik anaknya juga belum dibuka blokirnya.
"Sudah disampaikan kepada pimpinan KPK, tapi jawabnya masih belum jelas putusannya. Kalau negara memperlakukan kami seperti ini, maka kami pun siap tidak memberikan yang terbaik bagi negara," kata Akil.
Kemudian dia menyinggung mengenai panggilan Yang Mulia kepada majelis hakim.
"Yang mulia, bagi saya tidak ada artinya kemuliaan itu, itu hanya kamuflase saja. Mohon juga mengerti atas perasaan kami, saya tetap menolak, terserah apa yang terjadi pada saya, dan silakan dibaca saja BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja pak," kata mantan anggota Partai Golkar.
Setelah mendengar pernyataan Akil, pemimpin sidang, Hakim Supriyono, menghentikan sementara jalannya persidangan untuk membahas masukan dari Akil Mochtar dan juga dari jaksa penuntut umum yang bersikukuh untuk terus menjadikan Akil sebagai saksi dalam persidangan.
Setelah persidangan dibuka lagi, Hakim Supriyono memutuskan untuk mengabulkan permohonan Akil agar jangan diperiksa sebagai saksi.
"Baik setelah kita berunding tadi, berdasarkan alasan yamg ada, maka kami memutuskan untuk menangguhkan Pak Akil sebagai saksi sampai dengan perkembangan selanjutnya," kata Supriyono.
Dalam kasus ini, Rusli Sibua didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2,9 miliar kepada Akil Mochtar. Maksud dari uang tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa.
Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.