Suara.com - Muhammad Prio Santoso alias Rio menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015) siang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin Hakim Ketua Nelson Siantuari.
Pada sidang perdana ini, Rio terdakwa pembunuhan Tata Chubby tidak didampingi istrinya. Ia hanya didampingi tim kuasa hukumnya.
"Kondisinya sehat, tetapi istrinya tidak bisa hadir hari ini. Karena sedang di Bandung," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukumnya jelang persidangan.
Menurut Ramzy, kliennya sudah siap untuk menghadapi dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuhan. Rio pun juga telah siap secara mental atas hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepadanya.
"Secara mental dia sudah siap hadapi sidang. Dia kan di dalam (penjara) sudah lima bulan," ujarnya.
Dia mengaku, dirinya tadi dihubungi oleh istri Rio yang tak bisa hadir karena berada di luar kota. Istrinya hanya berpesan agar Rio tidak lupa menghadap Tuhan.
"Istrinya cuma titip pesan kepada dia supaya tidak lupa salat, zikir," katanya.
Ramzy mengaku, dirinya selaku kuasa hukum juga telah menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dakwaannya sudah kami terima. Pasal yang disangkakan kan 338, 339, dan 365 KUHP tentang pencurian dan menyebabkan matinya seseorang," tandasnya.
Seperti diketahui, Deudeuh ditemukan meninggal dunia di kamar kos Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Sabtu 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB.
Belakangan diketahui, janda anak satu ini dibunuh oleh Rio. Rio adalah teman kencan Deudeuh. Rio berprofesi sebagai seorang guru. Rio membunuh karena kesal diejek Deudeuh.
Polisi menangkap Rio tak lama kemudian di kawasan Bogor, Jawa Barat, ketika dia sedang bersama istri. Kasus Deudeuh sempat menyedot perhatian. Kasus ini bukan hanya membongkar sejumlah bisnis prostitusi yang dijalankan melalui media online, tetapi juga mendesak pemerintah Jakarta mengambil kebijakan pendataan penghuni kos, rusun dan apartemen.