Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Kenapa?
"Hasil dari dokter itu akibat luka di kaki kiri,sudah dua kali operasi. Hasil operasi yang pertama masih mengeluarkan cairan, hasil operasi pertama dan kedua masih belum tertutup, jadi memang kita mau hadirkan tapi memang belum kuat," kata pengacara Udar, Tonin Tatac Singrimbun, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tonin mengatakan Udar saat ini dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tonin berharap sidang vonis ditunda sampai Rabu (23/9/2015).
"Sesuai keputusan yang mulia, maka diijinkan ditunda. Kami akan laporkan ke rumah sakit agar disiapkan untuk sidang pembacaan putusan hari Rabu. Agar disiapkan juga dengan perawat, mudah-mudahan rabu tidak tertunda lagi," katanya. "Butuh tiga bulan untuk perawatan ini, kalau tidak maka akan amputasi nanti."
Majelis hakim memenuhi permintaan pengacara terdakwa. Sidang berlangsung singkat dan kemudian dinyatakan ditunda sampai Rabu jam 09.00 WIB.
Udar Pristono yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, jaksa menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu
Senin, 21 September 2015 | 13:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Takut Bermasalah karena Pernah Dikorupsi, DPRD DKI Belum Izinkan Lelang 417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai
09 Maret 2023 | 11:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI