Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompol mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly rutin inspeksi mendadak ke seluruh rumah tahanan agar kasus terpidana Gayus Tambunan keluar dari penjara dan makan di restoran tak terulang lagi. Gayus merupakan terpidana kasus pajak yang dihukum 30 tahun penjara.
"Menkumham mesti rutin melakukan sidak-sidak baik dalam hal ini Dirjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM), jangan dari kejadian ini baru melakukan sidak," kata Ruhut kepada suara.com, Senin (21/9/2105).
Kemudian, Ruhut mendesak Menteri Yasonna menindak tegas jika petugas lembaga pemasyarakatan kalau terbukti membiarkan Gayus bebas berkeliaran ke luar lembaga pemasyarakatan.
"Untuk itu kita minta ditindak tegas, termasuk kanwilnya. Apakah ada benang merah ke dirjen. Harus diusut semua," katanya.
Kasus ini terungkap setelah foto mirip Gayus beredar di media sosial. Foto yang beredar semula diunggah pengguna Facebook bernama Baskoro Endrawan pada Sabtu (19/9/2015) dan ada tulisan: Ada yang tahu Gayus Tambunan dimana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi."
Selain mengunggah foto, pengguna akun Facebook juga menyantumkan dua link artikel di Kompasiana. Satu artikel yang berjudul Ketika Dua Celeb Kompasiana Terpesona kepada Koruptor. Tapi sekarnag isi link sudah dihapus
Selama ini Gayus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dipidana dalam empat kasus, yakni perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin Edi Kurniadi menjawab isu yang mengatakan Gayus keluar dari penjara dan makan di restoran.
Edi membenarkan Gayus keluar dari lapas pada tanggal 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara. Namun bukan pada 9 Mei 2015.
"Di foto yang diupload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di facebook ada keterangan '9 Mei 2015'. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," kata Edi Kurniadi.