Suap DPRD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dosen Taman Siswa

Senin, 21 September 2015 | 12:57 WIB
Suap DPRD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dosen Taman Siswa
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

Hari ini, Senin (21/9/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen fakultas ekonomi universitas Taman Siswa Palembang, Yeni Alfiani.

"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA dan LP (Pahri Azhari dan Lucianty Pahri," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Belum jelas apa keterkaitan antara anggota DPRD dan dosen ekonomi dalam kasus suap.

Terbongkarnya kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terjadi saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat (19/6/2015) lalu. Saat itu, KPK menangkap empat orang yang terdiri dari, Bambang Karyanto (Ketua DPC PDI Perjuangan), Adam Munandar (anggota Fraksi Gerindra DPRD), Syamsudin Fei (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), serta Faisyar (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Selain menangkap empat orang, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Uang yang disita tersebut diduga uang suap.

Kemudian, dalam perkembangan, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yakni Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, Ketua DPRD Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI