Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan seharusnya seorang terpidana tidak boleh bebas berada di luar penjara. Hal ini dikatakan Ruhut untuk mengomentari foto mirip terpidana kasus pajak Gayus Tambunan beredar di media sosial. Di foto, lelaki mirip Gayus tengah makan di restoran dengan dua perempuan.
"Nggak bolehlah, paling itu ada udang di balik bakso, sampai Gayus bisa makan di restoran," kata Gayus di DPR, Senin (21/9/2015).
Kalau itu benar Gayus bisa bebas makan di restoran seperti itu, Ruhut sangat menyesalkan kenapa petugas lembaga pemasyarakatan mengizinkannya.
"Seharusnya jangan melakukan sidak setelah kejadian, tapi kalau bisa ngelakuin sidak sebelum ada kejadian," kata Ruhut.
Ruhut menilai hukum di Indonesia saat ini bisa diatur oleh uang.
"Itu bisa, tapi yang namanya punya uang, uang yang mengatur, dan seharusnya Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) bisa lebih serius lagi," katanya.
Selama ini Gayus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dipidana dalam empat kasus, yakni perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.
Berikut hukuman yang diterima Gayus:
1. Kasus pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim, dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT. Megah Citra Raya dan divonis delapan tahun penjara.