Kasus Korupsi Haji, Keberatan SDA Ditolak

Senin, 21 September 2015 | 12:22 WIB
Kasus Korupsi Haji, Keberatan SDA Ditolak
Terdakwa Suryadharma Ali membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tahun 2010-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Senin (21/9/2015). Dalam sidang, hakim menolak keberatan SDA.

Sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum. Menurut hakim, hal disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum.

"Dengan menimbang berbagai hal tadi, maka Majelis Hakim menyimpulkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntu Umum KPK adalah jelas. Sehingga eksepsi terdakwa yang menilai surat dakwaan kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan sela di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain itu, eksepsi Terdakwa dan penasihatnya yang menilai penghitungan kerugian uang negara yang disampaikan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) juga dinilai Hakim tidak berdasarkan hukum. Karena menurut hakim, lembaga lain pun bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, bahkan oleh akuntan sekalipun.

"Menurut hakim, BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang bisa menghitung kerugian keuangan negara. Lembaga lain pun bisa melakukannya termasuk akuntan," kata Hakim.

Hakim pun meminta kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkaranya. Tipikor akan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa ke pokok perkara dengan memanggil saksi-saksinya," kata Aswijon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI