Akibat adanya perlakuan istimewa itu, terkadang para pejabat Jakarta tidak pernah merasa ada pemerintahan di Papua yang juga punya hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Freeport.
Kunjungan kerja ketiga menteri tersebut berlangsung di tengah adanya tuntutan warga Suku Amungme, agar perusahaan penambangan emas asal Amerika Serikat itu membayar ganti rugi lebih dari Rp400 triliun atas pemanfaatan lahan jutaan hektare untuk kelanggengan bisnis pertambangannya.
Tuntutan ganti rugi pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan atas kenyataan bahwa selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah membayar ganti rugi hak ulayat warga Suku Amungme.
Freeport disebutkan hanya membayar dana satu persen atau yang sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996 sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967, dan kontrak karya tahap II dilakukan pada 1991 semasa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menjelang semakin dekat masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport yang berakhir pada 2021, perusahaan itu kini terus melobi pemerintah di Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Marketing Analis Garuda Indonesia Diringkus Polisi
Polisi Tahan Lelaki Pengoleksi 21 Kelamin Perempuan
Sekretaris Kabinet Usulkan Gayus Jangan Diberi Remisi