Bupati Kampar: Revisi UU Bolehkan Bakar Lahan Dua Hektar

Suwarjono Suara.Com
Senin, 21 September 2015 | 09:56 WIB
Bupati Kampar: Revisi UU Bolehkan Bakar Lahan Dua Hektar
Pembakaran Lahan Masih terjadi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Maka tentu saja usulan pak Bupati akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk dilakukan kajian lebih dalam lagi," kata Siti Nurbaya menjawab Jefry.

Mengenai bantuan peralatan untuk mengatasi kebakaran lahan di Riau khususnya Kampar, menurut di, juga menjadi perhatian serius untuk segera dikirimkan supaya kebakaran lahan dapat teratasi secepatnya.

Bupati Jefry juga mengungkapkan, sebelum kejadian kebakaran lahan gambut di Kampar, pemerintah daerah melalui Pemerintah Desa Rimbo Panjang sudah menyurati pemilik lahan tentang dampat kebakaran lahan.

"Pemilik lahan diminta memperhatikan dan mengelola dengan baik namun sebagian besar pemilik lahan tersebut tidak menanggapinya. Hal ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kapolres Kampar," katanya.

Dalam penanggulangan bencana kabut asap, lanjut Jefry, di setiap desa khususnya desa yang rawan kebakaran lahan sudah ada Babinsa, Babinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api (MPA), namun yang menjadi kendala adalah peralatan kurang memadai untuk melakukan pemadaman yang cepat.

Untuk itu, demikian Jefry, pemda meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantu peralatan agar memadai sehingga bencana ini segera teratasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI