Suara.com - Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan ke pengadilan perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
"Sudah tahap 2 (pelimpahan barang bukti dan tersangka)," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan S Maringka dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Saat ini, kejaksaan sedang membuat dakwaan. Dakwaan ini diberi batas waktu dua minggu. Setelah selesai, maka akan dibawa ke pengadilan.
"Akan segera berlanjut ke pengadilan," tutupnya.
Diketahui, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pelimpahan berkas tahap dua, Jumat (18/9/2015).
Saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, BW menolak memberikan pernyataan apapun. Ia langsung masuk ke dalam mobil Nissan Serena silver bernomor polisi B1595QH dengan didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah penyidik.
"Beliau (BW) dibawa ke Kejari Jakarta Pusat," kata kuasa hukum BW, Lelyana Santosa, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Kejagung Akan Segera Limpahkan Perkara BW ke Pengadilan
Minggu, 20 September 2015 | 21:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pandji Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong, Publik Nyinyir: Buktinya dari Harga Roti Istri Kaesang..
22 November 2024 | 08:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI