Suara.com - Kejaksaan Agung menyayangkan tidak ada calon pimpinan KPK yang memiliki latar belakang jaksa. Hal ini membuka peluang gugatan praperadilan.
Demikian Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI, Jan S Maringka dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Karenanya, menurut dia, bukan tidak mungkin tanpa kejaksaan, KPK nantinya akan mengalami gugatan praperadilan secara terus menerus.
"Karena tidak menempatkan jaksa dalam jajaran pimpinan KPK. Bukan mustahil KPK ini akan menjadi gugatan baru. Misalnya praperadilan yang akan terjadi terus menerus. Karena seorang jaksa itu mengerti proses penegakan hukum dari awal hingga akhir eksekusi dari putusan pengadilan," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Jan, untuk menghidari terjadinya gugatan yang dilayangkan para tersangka tindak pidana korupsi ini, sudah menjadi tugas bersama aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam penangan suatu perkara.
"Tugas bersama ayo kita bersama mengembalikan penegakan hukum agara jadi penegakan hukum yang mempuyai rasa keadilan," tutupnya.
Diketahui, Diketahui, 8 capim KPK sudah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR. Setelah dirapatkan di tingkat pimpinan dewan, nama-mana itu akan dibawa ke rapat paripurna sebelum diserahkan ke Komisi III. Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada akhir September 2015.