Suara.com - Kejaksaan Agung berharap kewenangannya diperluas dalam revisi UU KUHAP dan KUHP. UU ini sekarang sedang digodok di DPR.
Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan S Maringka berharap, dari revisi ini, Kejaksaan Agung bisa ikut dalam proses penangkapan dan penahanan seorang tersangka pidana.
"Dalam proses penangkapan dan penahanan harus segera diberitahukan dan kita terlibat dalam tahap awal. Supaya tidak bolak-balik pemeriksaan perkara," kata dia dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Dia menerangkan, KUHAP ini bukan hanya untuk kejaksaan, tapi untuk seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Supaya, proses hukum bisa berjalan dengan adil. Perubahan hukum pidana seperti ini pun, dianggap, sudah sangat mendesak.
Selain itu, KUHAP yang ada saat ini seolah-olah memberikan perbedaan tugas antara penyidik dan penuntut. Menurutnya, hal ini yang harus diubah.
"Penuntut umum tidak pernah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, kita hanya lihat berkas perkara. Kejaksaan harusnya terlibat sejak proses awal, bahwa kejaksaan mengikuti proses pemeriksaa dari tahap awal. Pemahanan ini harus diubah," ujar dia.
Dia berharap, usulan ini bisa diterima. Sebab, ini adalah probelematika yang sedang dialami sekarang.
"Saya kira, karena melihat banyaknya fakta yang terjadi, problematika dalam pelaksanaannya. Pasti akan diterima oleh pembuat UU," terang dia.
Revisi KUHAP, Kejagung Minta Dilibatkan Juga dalam Penangkapan
Minggu, 20 September 2015 | 19:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Respons Kejagung Soal Rencana Komisi III DPR Panggil Jampidsus Terkait Kasus Tom Lembong
15 November 2024 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI