"Perusahaan memiliki standar prosedur operasi serta kebijakan dalam pencegahan kebakaran lahan. Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan," kata Purwadi.
Dia juga menekankan pentingnya revisi UU No.32 tahun 2009, termasuk menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya seperti peraturan daerah yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi.
"Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran," katanya.
Selain itu, Purwadi juga berharap pemerintah bisa meningkatkan kepastian lahan dan mendorong penyelesaian lahan-lahan sengketa. Sengketa lahan tersebut antar perusahaan, warga dengan perusahaan, ataupun warga dengan warga, karena lahan sengketa menjadi wilayah yang kerap menjadi awal munculnya api yang berimbas pada kebakaran di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola perusahaan.
"Biasanya lahan yang disengketakan ini sengaja dibakar oleh oknum," ujarnya.
Purwadi menyatakan, anggotanya selalu mengalami kerugian setiap kali ada kebakaran yang terjadi di wilayah kerjanya. Sebab harus kehilangan aset tanaman dan harus mengeluarkan biaya penanaman ulang.
"Sudah rugi, kami juga masih harus menghadapi tuduhan negatif," katanya. (Antara)