Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati biaya tambahan dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dibebankan kepada pihak pengguna atau majikan.
"Kedua pemerintah pun sepakat mengenai kewajiban pihak pengguna (majikan) untuk menanggung biaya-biaya tambahan dalam poses penempatan TKI ke Malaysia sehingga tidak membebani TKI yang hendak bekerja di sana," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Hanif bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Dato' Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi untuk membicarakan sejumlah hal yang terkait dengan persoalan ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia dalam pertemuan bilateral di Jakarta, Sabtu.
Pertemuan itu juga menegaskan kembali komitmen bahwa proses penempatan TKI dilakukan melalui jalur resmi yang legal yaitu Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal dan pemerintah Malaysia juga hanya menerima tenaga kerja Indonesia dari jalur legal.
"Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi maka harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan," kata Hanif.
Untuk pembahasan mengenai penempatan dan perlindungan TKI secara lebih detail dan teknis, pemerintah kedua negara kembali akan melakukan pertemuan bilateral yang rencananya digelar 1 Oktober 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan itu juga dibahas beberapa isu seperti penanganan cek kesehatan, visa, perlindungan TKI dan hal lain yang dikeluhkan oleh sejumlah PPTKIS di Indonesia.
"Kita sampaikan juga beberapa isu sebagai tindak lanjut dari implementasi protocol amandemen MoU 2011, antara lain ada soal permintaan agar paspor TKI bisa dipegang oleh yang bersangkutan, soal one day off untuk TKI dan terus pembayaran gaji melalui rekening bank," papar Hanif.
Hanif mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Februari lalu. Pertemuan ini pun menindaklajuti pertemuan joint working group (JWG) yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia sekitar bulan Mei lalu. (Antara)
Biaya Tambahan TKI di Malaysia Dibebankan pada Majikan
Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 20 September 2015 | 05:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
25 November 2024 | 07:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI