Libatkan PNS dalam Pilkada Adalah Pelanggaran Serius!

Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 20 September 2015 | 02:03 WIB
Libatkan PNS dalam Pilkada Adalah Pelanggaran Serius!
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melibatkan pegawai negeri sipil dalam kegiatan kampanye pencalonan kepala daerah pada pilkada merupakan pelanggaran serius karena merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, serta UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk memberikan hukuman kepada para calon kepala daerah yang melanggar, termasuk dengan memberikan hukuman terberat yaitu mendiskualifikasi dari pencalonan," ujar Ubedilah ketika berbincang dengan Antara di Jakarta, Sabtu.

Menurut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) ini, pihak yang bisa dengan mudah menggunakan "jasa" PNS dalam pencalonan adalah para petahana, yang memiliki posisi menguntungkan dalam pemerintahan.

Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta tahun 1996 ini pun mengusulkan agar dikemudian hari para petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada langsung diberhentikan sementara dari jabatannya, kemudian digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau hal ini bisa dimasukkan ke dalam undang-undang akan lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan belasan kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam rangkaian proses pemilihan kepala daerah.

Pelanggaran yang dilakukan, menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, umumnya terjadi di daerah-daerah petahana. Modus ketidaknetralan ASN tersebut seperti melakukan pelanggaran program atau kegiatan milik pemerintah yang difasilitasi oleh pejabat daerah.

Selain itu, ada kesan para ASN "memasang badan" untuk petahana.

Kedua, ASN dilibatkan dalam proses deklarasi pencalonan kembali kepala daerah untuk memimpin, terlibat dalam pendaftaran ke KPU setempat bahkan ada yang diketahui hadir dalam pertemuan di posko-posko partai politik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI