Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan, telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tewasnya NAA (8), murid SDN 07 Pagi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dipukul temannya R (8) pada Jumat (18/9/2015).
"Ketujuh orang yang diperiksa hari ini adalah lima orang guru dan ibu dari kedua anak pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya akan mencari lagi saksi lainnya yang melihat dan menyebabkan NAA meninggal dunia.
"Kami masih mencari lagi, saksi yang melihat, mendengar, mengangkat, menolong korban saat perkelahian," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Wahyu, polisi juga akan bertanya kepada beberapa teman sekolahnya yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Tapi kita harus meminta izin dulu dengan orangtuanya, dikasih izin atau tidak untuk dijadiin saksi," ujarnya.
Mengingat kejadian tersebut dilakukan oleh anak yang masih di bawah usia 12 tahun, maka sesuai undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 21 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, pelaku kekerasan anak di bawah usia 12 tahun dalam penyidikan dapat dikembalikan kepada orangtuanya. (Nur Habibie)
7 Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Tewasnya Murid SD
Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 19 September 2015 | 20:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
45 Persen Remaja Indonesia Jadi Korban Kekerasan Emosional, Pelakunya Teman Hingga Ortu Sendiri
07 Oktober 2024 | 20:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI