Kebakaran Hutan, Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Izin Perusahaan

Sabtu, 19 September 2015 | 13:56 WIB
Kebakaran Hutan, Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Izin Perusahaan
Kebakaran Hutan Semakin meluas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan menilai pemerintah lalai karena tidak melakukan pengawasan saat memberikan izin kepada perusahaan perkebunan. Hal ini yang membuat sejumlah perusahaan melakukan pembakaran hutan.

"Perizinan kita nggak punya mekanisme konsisten monitoring perizinan seolah izin diberikan sudah benar padahal monitoring evaluasi apakah sesuai atau tidak," kata Abetnego dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Terlebih menurutnya, izin yang dipegang perusahaan juga banyak yang bermasalah. Hal ini, kata dia, ditenggarai karena sejumlah perusahaan nakal kerap melakukan penyuapan agar pemerintah tidak sulit untuk mengeluarkan surat izin.

"Izin juga banyak yang bermasalah kalau itu banyak yang aspal asli tapi palsu, banyak juga tahapan-tahapan yang dilewati perusahaan," katanya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat lebih serius untuk memperhatikan masalah izin perusahaan. Terlebih dia mengkhawatirkan menjelang pilkada serentak para calon kepala daerah kerap mempromosikan soal izin sebagai alat kampanye.

"Dan kita meminta kepada pemerintah tolong diperhatikan dengan serius izin ini," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Satu dari tujuh perusahaan tersebut sekarang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.

"Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata‎ Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono‎ di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).

Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI