Sengsarakan Rakyat, Pembakar Hutan Harus Dihukum di Atas 10 Tahun

Sabtu, 19 September 2015 | 11:18 WIB
Sengsarakan Rakyat, Pembakar Hutan Harus Dihukum di Atas 10 Tahun
Kebakaran Lahan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasludin mengatakan, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, menurutnya Komisi IV bakal merevisi Undang-undang (UU) tentang lingkungan hidup agar pelaku pembakaran hutan dapat dihukum berat.

"Kalau ini kita perlu revisi UU, agar bisa memberikan efek masksimal, karena masalah kejahatan luar biasa. Karena ini menyengsarakan rakyat seperti halnya terorisme dan ini harus dihukum diatas 10 tahun," kata Andi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Selain itu, dia juga menyayangkan adanya pemangkasan anggaran di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Terkait hal ini, dia pun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius menangani permasalahan kehutanan. Terlebih saat ini dampak kebakaran hutan dan lahan telah menjadi sorotan publik.

"Anggaran kita di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup dari Rp8 triliun menjadi Rp7 triliun dan ini kan indikasinya pemerintah tidak memperhatikan masalah hutan, kan hutan adalah sumber kehidupan dan sumber air, percuma kalau bikin waduk tapi kalau hutannya rusak," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Satu dari tujuh perusahaan tersebut sekarang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.

"Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata‎ Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono‎ di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).

Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI