Pengadilan Arab Vonis Lelaki Ini Disalib Sampai Mati

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 19 September 2015 | 07:41 WIB
Pengadilan Arab Vonis Lelaki Ini Disalib Sampai Mati
Hukuman Mati. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ali Mohammed al Nimr menunggu eksekusi hukuman mati dengan cara disalib dan terakhir dipenggal setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Arab Saudi.

Ali ditangkap dengan dakwaan hukuman mati karena ikut dalam demonstrasi anti pemerintah pada 2012 lalu saat umurnya masih 17 tahun.

Dia divonis pada 2014 dan sempat mengajukan banding yang prosesnya berlangsung hingga 2015. Kini Ali tinggal menghadapi waktu eksekusi penyaliban dan pemenggalan.

Ali sendiri sudah membantah kalau dirinya terlibat dalam aksi anti pemerintah. Kritik menyebut kalau dia divonis mati karena pamannya adalah pemimpin agama yang juga aktivis HAM, Sheikh Nimr, juga divonis mati.

Pengkritik menyebut kalau dia dipaksa mengaku terlibat dalam aksi melawan Pemerintah Arab Saudi. Dia juga disebut-sebut disiksa selama dalam tahanan.

Pengajuan bandingnya sendiri sengaja dirahasiakan tanpa sepengetahuannya. Dengan putusan baru dari pengadilan, Ali bisa dieksekusi kapan saja. (Mirror)

BACA JUGA:

Mayat Letnan Dua TNI AL Ditemukan di Jurang, Diduga Dibunuh

Ini Kronologis Tewasnya Murid SD Akibat Berkelahi

Penyanyi Rap Ini Sebut Caitlyn Jenner "Mencela Tuhan"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI