Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera mengatakan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan tunjungan pejabat negara, termasuk bagi presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. PKS bahkan meminta agar kebijakan itu tak dilanjutkan.
Dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat malam (18/9/2015), Fraksi PKS di DPR mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan bagi pejabat negara tidak tepat karena dijalankan ketika kondisi perekonomian sedang terpuruk.
"Fraksi PKS menilai kebijakan tersebut tidak elok untuk dilanjutkan. Bagaimanapun juga kebijakan negara harus benar-benar menimbang rasa empati dan sensitivitas masyarakat," bunyi pernyataan Fraksi PKS tersebut.
Fraksi PKS di DPR juga menganjurkan agar alih-alih meributkan soal kenaikan tunjangan pejabat negara, para pemangku kepentingan sebaiknya fokus pada upaya menyelamatkan perekonomian negara dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Atas dasar pertimbangan di atas, Fraksi PKS DPR RI menyatakan bahwa rencana kenaikan tunjangan pejabat negara tidak usah dilanjutkan atau dibatalkan, dan alangkah eloknya tunjangan tersebut dialihkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," tegas PKS.
Pernyataan dan imbauan PKS ini tampaknya tak sejalan dengan perjuangan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR dari PKS sendiri. Dalam beberapa kesempatan di tiga hari terakhir, Fahri mengatakan bahwa kenaikan tunjangan yang dianggarkan pemerintah bahkan belum cukup besar untuk menunjang kegiatan para anggota DPR.
Dalam sebuah kesempatan di kompleks DPR di Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2015), mengatakan bahwa anggaran untuk DPR dari total APBN 2015 sangat kecil, yakni sekitar 0,00191 persen.
"Menurut saya, sangat kurang itu," tegas Fahri saat itu.
Beda dengan Fahri Hamzah, PKS Justru Tolak Kenaikan Tunjangan DPR
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 19 September 2015 | 06:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dukung Ide Prabowo, PKS Ungkit Kecurangan Pilkada: Politisasi Bansos hingga Cawe-cawe Aparat
19 Desember 2024 | 13:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB