Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku sudah menyerahkan hadiah yang diberikan kandidat capres AS dari partai Republik Donal Trump ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hadiah yang diserahkan yakni topi berwana putih bertuliskan Make America Great Again dan dasi dengan motif garis-garis.
"Sudah (diserahkan) oleh staf saya, Topi dan dasi," kata Fadli kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat (18/9/2015).
Politikus Partai Gerindra ini tidak bisa memastikan nominal harga dari barang pemberian Trump. Pasalnya dia menilai jika topi tersebut juga banyak diperjualbelikan di Indonesia.
"Kalau soal gratifikasi itu ada batasnya. Kalau tak salah Rp10 juta. Harga topi mana ada yang di atas 10 juta. Di Mangga Dua paling Rp50 ribu. Jadi KPK jangan lebay," kata Fadli
Sebagai pejabat negara, Fadli mengaku bukan tidak kooperatif untuk menyerahkan pemberian hadiah Trump ke KPK. Dia beralasan barang tersebut sempat hilang.
"Bukan menolak, barangnya saja tak tahu di mana. Setelah KPK tanya ya, saya cari," katanya
Dia sendiri berharap KPK bisa membuat suatu musem untuk menyimpan barang-barang gratifikasi sehingga masyarakat bisa melihat langsung barang-barang gratifikasi yang disita KPK.
"Seperti gitar Metalica yang dihadiahkan pada Pak Jokowi juga yang lain-lain. Nah kalau ada museum gratifikasi topi bisa disimpan juga di situ," katanya.
Meski belum dinyatakan barang itu masuk unsur gratifikasi, Fadli mengaku tidak akan meminta KPK untuk mengembalikan hadiah tersebut.
"Ya ingin hadiahkan saja daripada dikembalikan, Kalau bukan gratifikasi," kata dia.