Sebanyak tujuh belas orang, dari delapan belas pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh, akhirnya dicambuk, Jumat (18/9/2015). Proses eksekusi dimulai pukul 11.00 Wib di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Provinsi Aceh. Pelaksanaannya mundur dua jam dari rencana sebelumnya, pukul 09.00 Wib.
Proses uqubat cambuk mulanya dengan pembacaan ayat suci Al Quran, pemberian kata-kata sambutan dari Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, dan tausiah dari Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan oleh jaksa dari Kejari Banda Aceh. Setelah seluruh nama dan jumlah cambukan diberitahu kepada masyarakat yang hadir, satu persatu para pelanggar digiring menuju lokasi eksekusi berupa panggung berukuran 4x6 meter persegi.
Sebelum dicambuk, masing-masing pelanggar diminta menghadap ke arah warga yang menyaksikan mereka.
Pada kesempatan itu, jaksa juga mengumunkan bahwa sebelum menjalani hukuman, mereka sudah diperiksa dokter dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Untuk pelanggar perempuan, dicambuk dalam posisi duduk, sedangkan lelaki dengan posisi berdiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, mengatakan ketujuhbelas orang itu terbukti melanggar qanun syariat Islam nomor 13/2003 tentang maisir (judi) dan nomor 14/2003 tentang khalwat atau mesum.
Mereka yang terjerat kasus mesum yakni pasangan RBI (21) dan UH (21), ZBN (20) dan LR (20), RR (22) dan IR (19), serta FR (20) dan YUN (26).
"FR dan perempuannya Yun dicambuk tujuh kali. Sedangkan yang lain itu cuma empat kali setelah dipotong masa tahanan," kata Husni.
Sedangkan mereka yang terseret kasus maisir yakni Kam (41), Mau (23), Syam (52), CZ (28), AH (19), IM (20), Syah (21), MA (36), DR (40), dan Dar (50). Para lelaki ini masing-masing dicambuk sebanyak lima hingga tujuh kali, setelah dikurangi dengan masa kurungan.
Proses eksekusi terhadap para pelanggar selesai dilaksanakan dalam waktu satu jam. Rasa malu dan sedih terlihat jelas di wajah para pelanggar ini.
Bahkan satu orang perempuan sampai pingsan usai dicambuk. Ia tak kuasa menahan emosi ketika warga beramai-ramai meneriakinya. Ketika hendak meninggalkan panggung, perempuan tersebut tiba-tiba pingsan. Setelah itu tim medis segera menolongnya.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan eksekusi cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menerapkan hukum islam secara kaffah di pusat ibu kota Provinsi Aceh.
"Apa yang kita saksikan hari ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Kesempatan untuk melakukan taubat. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar terus menerus mengamalkan islam yang sesungguhnya," kata Illiza.
Gagal Cambuk Karena Hamil
Satu orang perempuan dengan inisial UH (21) seharusnya dicambuk bersama tujuh belas orang lainnya hari ini. Tapi, ia tak jadi dieksekusi karena sedang melahirkan.
Perempuan tersebut tengah menjalani perawatan pascaoperasi kelahiran anak pertama di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Lhokseumawe.
"Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena baru selesai operasi melahirkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, usai pelaksanaan uqubat cambuk para pelanggar syariat di Masjid Baitussalihin.
Menurutnya, UH akan tetap dieksekusi dalam waktu dekat.
"Setelah dia sehat dan siap, akan tetap dicambuk. Ya kita tunggu dulu dia benar-benar sehat," katanya. [Alfiansyah Ocxie]