BW Mau Ditahan? Bareskrim: Itu Kewenangan Kejaksaan

Jum'at, 18 September 2015 | 13:42 WIB
BW Mau Ditahan? Bareskrim: Itu Kewenangan Kejaksaan
Bambang Widjojanto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri ‎melimpahkan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif‎ Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010‎ silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan, pelimpahan perkara BW sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu, baru ke Kejari Pusat," kata Bambang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Waskito tidak bisa memastikan apakah setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, BW akan ditahan atau tidak. Menurutnya itu adalah kewenangan Kejaksaan.

"Saya tidak tahu, itu kewenangan Kejaksaan," terangnya.

Dia menambahkan, BW baru bisa dilimpahkan hari ini, karena sebelumnya yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan dan Polisi menghormati upaya hukum tersebut. Karena sekarang sudah tak ada lagi upaya hukum dari yang bersangkutan, maka pelimpahan tahap dua dilaksanakan.

"Setelah tidak ajukan praperadilan lagi, ya sudah kami limpahkan bersama semua alat bukti," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI