Suara.com - Berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke kejaksaan, Jumat (8/9/2015) siang.
Selesai dari gedung Bareskrim Polri untuk dibawa ke kejaksaan, Bambang tak banyak mengeluarkan kata.
Ia hanya melempar senyum saat akan masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke kejaksaan.
Kasus yang menjadikan Bambang tersangka ialah dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Pengacara Bambang, Lelyana Santosa, menuturkan ketika dipanggil Bareskrim tadi, kliennya hanya ditanya soal kesehatan.
"Tadi kami cepat-cepat karena hari Jumat (Salat Jumat). Tadi hanya memastikan kondisi kesehatannya saja, administrasinya nanti di Kejari Jakarta Pusat," katanya.
Lelyana mengatakan tidak ada pembicaraan soal kemungkinan Bambang ditahan kejaksaan atau tidak.
"Ini hanya penyerahan (berkas) saja," katanya.
Kehadiran Bambang di Bareskrim tadi berlangsung singkat, dari jam 10.35 WIB sampai jam 10.55 WIB. Bambang keluar dari kantor Bareskrim dikawal penyidik.
Selanjutnya, Bambang dimasukkan ke dalam mobil penyidik Bareskrim merek Nissan Serena nomor polisi B 1595 QH warna silver.
Dia duduk di kursi paling belakang, diapit penyidik Bareskrim dan seorang petugas Provost Mabes Polri.
Ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti untuk selanjutnya naik ke tahap penuntutan.
Tadi, Bambang mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia siap ditahan kejaksaan.
"Apapun yang menjadi risiko dari sebuah proses itu akan saya hadapi," kata Bambang ketika baru tiba di Bareskrim.
Pengacara Bambang, Abdul Fickar Hajar, mengatakan meskipun kliennya pimpinan nonaktif KPK, dia tetap menghormati proses hukum.
"Sepenuhnya akan menghormati," ujar Fickar.