Suara.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengeksekusi 18 orang pelanggar syariat Islam dengan hukuman cambuk, Jumat (18/9/2015). Hukuman cambuk akan dilaksanakan di Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Informasi yang dihimpun Suara.com, hukuman cambuk semula dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Namun hingga saat ini, menurut pantauan di lapangan, panitia pelaksana eksekusi masih siap-siap.
Sebuah panggung yang dibalut kain hitam dengan altar merah sebagai tempat untuk eksekusi masih terlihat kosong.
Agar masyarakat yang menyaksikan proses cambuk terlalu dekat, panitia menempatkan pembatas di sekeliling panggung.
Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, ketika ditemui Suara.com mengatakan ke-18 orang yang akan dicambuk merupakan pelanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir dan qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum.
"Pelanggar khalwat empat pasang dan maisir 10 orang," katanya.
Masing-masing pelanggar, katanya, akan dicambuk dengan jumlah yang berbeda, mulai dari tiga sampai tujuh kali.
"Setelah dipotong masa tahanan, ada yang tiga, ada yang tujuh. Jumlah cambukan bervariasi," ujarnya. [Alfiansyah Ocxie]
BERITA MENARIK LAINNYA:
TKW Diduga Tewas Dimutilasi Majikan Ternyata Masih Hidup
Tentara Papua Nugini Berhasil Bebaskan Dua WNI yang Disandera
Kasus Tabrak Mati Driver Gojek Bikin Supir Kopaja Ini Ketakutan
368 Lowongan Jadi Rebutan 2,3 Juta Pelamar, 255 Bergelar Doktor"