Hari Ini, 18 Orang Dicambuk karena Langgar Syariat di Aceh

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 18 September 2015 | 11:52 WIB
Hari Ini, 18 Orang Dicambuk karena Langgar Syariat di Aceh
Tempat pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (18/9/2015) [Alfiansyah Ocxie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengeksekusi 18 orang pelanggar syariat Islam dengan hukuman cambuk, Jumat (18/9/2015). Hukuman cambuk akan dilaksanakan di Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Informasi yang dihimpun Suara.com, hukuman cambuk semula dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Namun hingga saat ini, menurut pantauan di lapangan, panitia pelaksana eksekusi masih siap-siap.

Sebuah panggung yang dibalut kain hitam dengan altar merah sebagai tempat untuk eksekusi masih terlihat kosong.

Agar masyarakat yang menyaksikan proses cambuk terlalu dekat, panitia menempatkan pembatas di sekeliling panggung.

Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, ketika ditemui Suara.com mengatakan ke-18 orang yang akan dicambuk merupakan pelanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir dan qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum.

"Pelanggar khalwat empat pasang dan maisir 10 orang," katanya.

Masing-masing pelanggar, katanya, akan dicambuk dengan jumlah yang berbeda, mulai dari tiga sampai tujuh kali.

"Setelah dipotong masa tahanan, ada yang tiga, ada yang tujuh. Jumlah cambukan bervariasi," ujarnya. [Alfiansyah Ocxie]

BERITA MENARIK LAINNYA: 

TKW Diduga Tewas Dimutilasi Majikan Ternyata Masih Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI