Pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ke kejaksaan dilaksanakan siang hari ini, Jumat (18/9/2015).
Kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, dinyatakan lengkap atau P21 sejak Mei 2015. Kejaksaan Agung menyatakan siap menerima pelimpahan berkas dari Badan Reserse Kriminal Polri.
Menjelang pelimpahan kasus, Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia didampingi sejumlah pengacara datang ke Jalan Trunojoyo.
Kehadiran Bambang di Bareskrim berlangsung singkat, dari jam 10.35 WIB sampai jam 10.55 WIB. Bambang keluar dari kantor Bareskrim dikawal penyidik.
Selanjutnya, Bambang dimasukkan ke dalam mobil penyidik Bareskrim merek Nissan Serena nomor polisi B 1595 QH warna silver.
Dia duduk di kursi paling belakang, diapit penyidik Bareskrim dan seorang petugas Provost Mabes Polri.
Ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti untuk selanjutnya naik ke tahap penuntutan.
Tadi, Bambang mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia siap ditahan kejaksaan.
"Apapun yang menjadi risiko dari sebuah proses itu akan saya hadapi," kata Bambang.
Pengacara Bambang, Abdul Fickar Hajar, mengatakan meskipun kliennya pimpinan nonaktif KPK, dia tetap menghormati proses hukum.
"Sepenuhnya akan menghormati," ujar Fickar.