Ahok Setuju Tunjangan Anggota DPR Naik, Tapi Ada Syaratnya

Jum'at, 18 September 2015 | 10:19 WIB
Ahok Setuju Tunjangan Anggota DPR Naik, Tapi Ada Syaratnya
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di rusun Daan Mogot. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meminta kenaikan tunjangan.

"Saya sih mengatakan, tunjangan boleh naik asal ada pembuktian terbalik. Ada Undang-undang nomor 7 tahun 2006," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Menurut penelusuran Suara.com, Undang-Undang No. 7 tahun 2006 adalah tentang Pengesahan Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2003. Dalam peraturan tersebut, seorang pejabat tidak cukup hanya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pejabat tersebut juga harus dapat membuktikan jumlah harta, kebutuhan hidup dan pajak yang harus dibayarkan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berharap kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia untuk angkat bicara soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

"Maksud saya LSM ngomong dong, eh lu (DPR) kalau mau naikin gaji boleh. Tapi UU hasil ratifikasi PBB diberlakukan dong," jelas Ahok.

Berikut empat bagian tunjangan yang diusulkan DPR dan yang disetujui Kementerian Keuangan.

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000

b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI