Suara.com - "Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).
Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.
Hingga Rabu (16/9/2015) kemarin sore, sudah 148 perkara yang ditangani polisi.
"Kasus yang sudah P21 (berkas lengkap) ada 25 perkara, yaitu di Riau, Jambi, Kalteng, dan Kalbar. Yang masih dalam proses penyidikan ada 85 perorangan dan korporasi 27 kasus. Sedangkan yang dalam penyelidikan ada 10 kasus, dan tersangka yang diamankan 133 orang," katanya.
Pelaku dan otak pembakar hutan dan lahan diancam dengan Pasal 69 (1) huruf h, Pasal 99 ayat (1) Pasal 108 (korporasi) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 117, jika dilakukan oleh korporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan dan diancam juga dengan UU tentang Kehutanan Pasal 50 (3) huruf d.
"Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar," katanya.
Ancaman administrasi bagi korporasi pembakaran hutan dan lahan yaitu dicabut izin operasinya.
"Ancaman administrasinya sampai pencabutan izin, kalau sampai di cabut izinnya maka pemerintah tidak hanya blacklist nama perusahaannya, tapi termasuk orang-orangnya," kata Suharsono.
Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Pembakaran Hutan dari Polri
Jum'at, 18 September 2015 | 07:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung belum menerima satu pun Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polri dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hal itu agak janggal, sebab Polri telah menyampaikan ke publik bahwa tujuh korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 133 tersangka perseorangan dalam kasus pembakaran hutan tersebut.
"Kami belum terima SPDPnya (kasus pembakaran pembakaran hutan dan lahan) sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).
Kejaksaan Agung mengingatkan para jaksa penuntut tidak bermain-main dalam menangani perkara kebakaran hutan, harus menerapkan tuntutan maksimal pada pelaku dan otak intelektualnya. Amir menuturkan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengintruksikan kepada jajarannya untuk menjerat aktor intelektual dalam kasus ini.
"Perintah Jaksa Agung sedapat mungkin diminta kepada penyidik ditarik pelaku utamanya, dan tuntutan harus diberikan maksimal," terangnya.
Selain itu, kata Amir, semua rencana penuntutan disampaikan kepada Jaksa Agung. Hal ini guna mencegah terjadinya permainan kasus seperti penerapan pasal yang ringan pada tahap penuntutan.
"Rencana penuntutan harus disampaikan kepada Jaksa Agung," tandasnya.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka dan 133 tersangka perorangan.
BERITA TERKAIT
Penyebab Kebakaran Hutan Los Angeles Gara-gara Santa Ana, Apa Itu?
14 Januari 2025 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI