Korban meninggal dunia dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar. (Antara)
Pemerintah Pelajari Tuntut Kontraktor Crane Roboh di Mekkah
Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 18 September 2015 | 06:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rakor Persiapan Haji 2025, Sinergi Hingga Kebijakan Baru Saudi Dibahas di KUH Jeddah
25 November 2024 | 03:10 WIB WIBApa Boleh Transgender Umroh dan Haji?
12:57 WIBREKOMENDASI
TERKINI