Korban meninggal dunia dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar. (Antara)
Pemerintah Pelajari Tuntut Kontraktor Crane Roboh di Mekkah
Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 18 September 2015 | 06:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dicap Sombong, Adab Fuji ke Awak Media saat Lebaran Jadi Perbincangan: Tumben
01 April 2025 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI