Anggota DPR Ini Menolak Kembalikan Tunjangan ke Kas Negara

Kamis, 17 September 2015 | 20:27 WIB
Anggota DPR Ini Menolak Kembalikan Tunjangan ke Kas Negara
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusuma (tengah). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walaupun sempat memuji dan menjanjikan akan memberikan piagam buat anggota DPR yang menolak dan berani mengembalikan tunjangan, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusuma malah ‘ogah’ mengembalikan ke kas negara.

 Saat disinggung apakah Dimyati akan melakukan hal serupa, dia mengaku belum siap.

Dia malah memilih tunjangan itu digunakan untuk kepentingan yang lain ketimbang dikembalikan ke kas negara.

"Kalau saya, untuk konstituen saya," ujar dia.

Sebelumnya Dimyati memberikan apresiasi terhadap sejumlah anggota DPR yang menolak kenaikan tunjangan DPR. Dia bahkan sesumbar akan memberikan piagam buat para penolak kenaikkan tunjangan.

"Penghargaannya nanti saya buatkan piagam, pernyataan terimakasih ke anggota yang menyumbangkan sebagian atau seluruhnya kepada negara," kata Politisi PPP ini.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DPR punya hak untuk menggunakan atau tidak kenaikkan tunjangan.

Pemerintah, sambungnya, permintaan kenaikan tunjangan DPR. Ketentuannya pun disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.

"Jadi soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," ucap Bambang beberapa waktu lalu.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu.

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.

b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon  DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI