Anggota DPR Ini Menolak Kembalikan Tunjangan ke Kas Negara

Kamis, 17 September 2015 | 20:27 WIB
Anggota DPR Ini Menolak Kembalikan Tunjangan ke Kas Negara
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusuma (tengah). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI