Suara.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah memberikan apresiasi terhadap sejumlah anggota DPR yang menolak kenaikan tunjangan DPR. Apalagi, kalau ada yang bersedia mengembalikan uang tunjangan itu menjadi kas negara.
"Syukur kalau ada anggota DPR yang mau mengembalikan kenaikan tunjangan mereka ke Sekjen. BURT memberikan penghargaan terhadap orang-orang yang mau menyumbang ke negara. Senang kita," kata Dimyati di DPR Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Alasan anggota DPR melakukan penolakan ini lantaran dikait-kaitkan dengan kondisi perekonomian yang tengah lesu saat ini.
Dimyati, yang ikut membahas kenaikan tunjangan ini, juga akan memberikan piagam bagi anggota DPR yang menolak tunjangan tersebut dan mengembalikannya menjadi kas negara.
"Penghargaannya nanti saya buatkan piagam, pernyataan terimakasih ke anggota yang menyumbangkan sebagian atau seluruhnya kepada negara," kata Politisi PPP ini.
Berikut daftar kenaikan tunjangan DPR yang telah disetujui pemerintah:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.