Kehadiran Taksi Uber Bikin Kapolda Metro Pusing

Kamis, 17 September 2015 | 17:28 WIB
Kehadiran Taksi Uber Bikin Kapolda Metro Pusing
Taksi Uber diamankan di Polda Metro Jaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan satuan tugas untuk menertibkan kehadiran taksi Uber sudah dibentuk. Taksi Uber merupakan perusahaan taksi yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan basis pemesanan via aplikasi internet.

Tito menilai kehadiran taksi ini banyak melanggar peraturan transportasi di Jakarta, selain itu dianggap mengancam penghasilan taksi lainnya.

"Terjadi pelanggaran hukum yang cukup banyak di sana. Dan itu akan merugikan yang legal," kata Tito di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Tito mengingatkan pengelola taksi Uber harus menaati peraturan seperti taksi-taksi lain.

"Sementara Uber harus mengikuti UU seperti ada asuransinya, ada penanggungjawabnya, kantornya harus jelas dimana, dia juga harus mendaftarkan membayar pajak, banyak sekali yang mereka harus ikuti menurut UU yang ada," katanya.

Kepada pengelola taksi lain, Tito berharap kepada mereka untuk membenahi layanan dengan mengikuti kebutuhan konsumen.

"Sekarang kan kita sudah mengarah ke liberalisme, artinya konsumen sangat tergantung pada pasar. Dan konsumen ini kan mencari yang terbaik, murah, aman, cepat dan pelayanan baik," katanya.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan 15 taksi Uber. Dasar hukum untuk menindak mereka ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Dalam Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 dinyatakan setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum sehingga setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji, Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.

Ancaman hukuman terhadap pelanggar aturan tersebut yaitu kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adalah sebulan penjara dan denda Rp250 ribu.

REKOMENDASI

TERKINI