Menteri Susi Digugat Perusahaan Kapal Pencuri Ikan Thailand

Kamis, 17 September 2015 | 17:25 WIB
Menteri Susi Digugat Perusahaan Kapal Pencuri Ikan Thailand
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan siap melawan gugatan praperadilan perusahaan perikanan asal Thailand menyusul status tersangka kasus pencurian ikan yang dikenakan pada kapal MV Silver Sea 2 (SS2).

Kapal SS2 berbendera Thailand ini ditangkap di perairan Sabang, Banda Aceh, saat melakukan bongkar muat di tengah laut (transshipment) hasil tangkapan, oleh TNI Angkatan Laut.

"Jadi ini sudah ditangkap. Karena dia itu bersalah, berlayar keluar dari wilayah perairannya dan masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, mematikan VMS selama berlayar di Indonesia. Makanya kita tindak," kata Susi di kantornya, Kamis (17/9/2015).

Susi mengaku tak takut dengan gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukannya sudah benar.

"Saya nggak takut. Ini nggak ada apa-apanya. Kita ini kan menegakkan hukum, lucunya malah saya dituntut balik. Tapi nggak apa-apa," katanya.

Susi mengaku, untuk menghadapi gugatan tersebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti dan saksi ahli yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.Recananya sidang praperadilan ini akan digelar  pada 21 September  2015 mendatang di Pengadilan Sabang. Dia juga meminta pihak Interpol untuk menyaksikan jalannya persidangan.

"Saksi dua bukti sudah saya siapkan. Saya mau undang interpol juga buat melihat jalannya sidang nanti," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI