Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyetujui penyesuaian anggaran untuk tunjungan anggota DPR. Sehingga, menurutnya hal itu tidak perlu diributkan lagi.
"Kalau ditanya, mengapa disetujui Kemenkeu, Mereka menganggap wajar," kata Winantuningtyastiti di DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurutnya, kenaikan tunjangan ini memang wajar karena yang disasar adalah tunjangan listrik dan tunjangan komunikasi. Dengan hitungan tarif dasar listrik yang sudah naik, inflasi beberapa tahun dan proses komunikasi anggota dewan dengan konstituennya.
"Tunjangan listrik, ini untuk rumah jabatan lho, itu kan sejak 2003 tidak naik. TDL sudah naik, inflasi berapa tahun. Kemudian tunjangan telfon, sama sudah lama nggak naik. Padahal tugasnya harus membangun komunikasi sedekat mungkin. Anggota dewan dipilih rakyat untuk mewakili rakyat di sini, komunikasi itu harus difasilitasi," ujar dia.
Berikut empat bagian tunjangan DPR yang disetujui naik.
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif