Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengaku sudah meminta kepada International Criminal Police untuk terus mengawasi dan menangkap Kapal MV Hai Fa yang lolos dari jeratan hukum di Indonesia.
"Hai Fa itu sudah dapat di Purple Notice dari Interpol, jadi sudah otomatis sudah menjadi kewenangan interpol, interpol yang akan tangkap mereka untuk kita," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/9/2015).
Susi melaporkan Hai Fa kepada Interpol pada 9 September 2015. Dia juga menjelaskan kalau Hai Fa saat ini berada di perairan Hongkong.
Menurutnya, Interpol telah mengirimkan surat kepada NCB Hongkong untuk memantau dan memberikan informasi terkait Hai Va.
"Pokoknya kita akan pantau terus agar Hai Fa ini segera ditangkap. Bukan berarti dia lolos dari Indonesia terus dia bisa melenggang. Ini cara kita untuk membuat pelaku illegal fishing pada jera," katanya.
Sebelumnya, Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada awal Januari lalu.
Kapal itu terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT tanpa membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) disaat proses hukum dan investigasi masih berlangsung.