Suara.com - Sejumlah akademisi dan pengamat menyarankan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar mengaudit kasus-kasus yang ditangani semasa Komjen Budi Waseso (Buwas) memimpin Bareskrim. Pasalnya kasus-kasus yang ditangani saat itu diduga dipengaruhi kepentingan politik.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, kasus-kasus yang telah naik tahap penyidikan tidak perlu diaudit dan terus diselesaikan sampai ke pengadilan.
"Sekarang tidak perlu diaudit, kasus-kasus yang sudah diproses Pak Buwas (Budi Waseso) harus diselesaikan dan bisa dilanjutkan ke pengadilan," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).
Menurut Badrodin, penyelesaian perkara itu hingga masuk ke Pengadilan, tentu akan menjadi ukuran apakah penanganan kasus di masa Buwas itu benar atau tidak.
"Kan ini menjadi ukuran, apakah yang dilakukan itu benar atau tidak. Kalau sudah diproses dan sampai ke Pengadilan, berarti betul yang dilakukan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Badrodin, sejak Anang dilantik menjadi Kabareskrim yang baru menggantikan Buwas, dia telah memerintahkan untuk menginventarisir kasus-kasus yang belum selesai ditangani. Ia memerintahkan agar kasus-kasus tersebut dirampungkan.
"Perintah saya kepada Kabareskrim baru kan jelas, segera lakukan inventarisasi kasus-kasus yang belum selesai untuk segera diselesaikan. Kalau perlu kami tambah penyidiknya dari daerah-daerah," katanya.
Sebelumnya, dosen Trisakti Abdil F Hadjar mengatakan, bahwa kasus-kasus yang ditangani Bareskrim saat Buwas menjabat hanya menonjolkan sensasi. Hal itu menunjukkan bahwa Bareskrim kurang baik dalam menangani perkara.
"Ada baiknya Kabareskrim baru mulai mengaudit kembali kasus per kasus. Kesimpulan saya adalah ini masa Kepolisian sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik," kata dia dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015) lalu.
Hal senada juga disampaikan pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, ada kasus-kasus yang perlu diseleksi kembali oleh Bareskrim. Hal itu bisa dengan mengundang ahli-ahli dari perguruan tinggi, BPK dan kalau perlu KPK.