Suara.com - Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, O.C Kaligis kecewa dengan sikap jaksa yang menolak membuka blokir rekening kantor pengacara Kaligis and Associates yang dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus.
"Kan yang didakwa saya sendiri. Dari tahun ke tahun uang itu dipakai untuk mebayar gaji. Karyawan saya sudah ratusan yang di PHK karena perusahaan tidak bisa membayar gaji mereka,'' kata Kaligis saat menghadiri sidang tanggapan Jaksa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Kaligis juga memprotes penetapan status tersangka dirinya yang terjerat kasus suap. Menurutnya, pemblokiran rekening hanya bisa diterapkan pada tersangka kasus penucian uang dan korupsi uang negara.
"Saya mohon jika saya yang mau dijadikan target, ya saya saja. Jangan karyawan saya yang tak ada hubungannya dengan kasus saya ikut dibawa-bawa,'' kata Kaligis.
Dia mempertanyakan, apa hubungan antara kasus suapnya ini dengan pemblokiran rekening.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Sumpeno mengatakan, pihaknya akan tetap akan menerima masukan soal pemblokiran rekening ini baik dari pihak jaksa maupun O.C. Kaligis sendiri.
"Hari ini majelis waktunya mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Kalaun pun dikabulkan belum bisa sekarang, kalau ditolak juga belum bisa sekarang,'' kata Sumpeno.
Dalam tanggapan yang dibajakan Jaksa Yudi Kristiana, tim jaksa menolak membuka rekening milik OC Kaligis, termasuk rekening kantor Kaligis and Associates.
"Bahwa penanganan kasus suap O.C. Kaligis tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan adanya perkara lainnya. Termasuk rekening terdakwa yang diduga ada hubungannya kasus yang sedang dilakukan," kata Yudi.