Suara.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik Kopaja 612 Jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang dikendarai Budi Wahyono (26), tersangka kasus tabrakan maut.
Budi diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B untuk mengendarai angkutan umum tersebut.
"Hari ini surat pemanggilan pertama sudah kami berikan ke pemiliknya. Yang bersangkutan juga harus diperiksa untuk menjelaskan mengapa busnya dikendarai supir tembak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan, Kamis (17/9/2015).
Polisi saat ini juga masih menunggu hasil tes urine apakah Budi dipengaruhi minuman keras dan obat-obatan terlarang saat menambrak pengemudi Gojek Gunawan (43) dan istrinya Lilis Lestari (36) sampai tewas.
Selain itu, anak pasutri tersebut, Ghiraldo Banu Sepreski (8), yang menjadi korban juga mengalami luka kritis dan sekarang dirawat di Rumah Sakit JMC.
Kejadian nahas berawal ketika Gunawan membonceng anak dan istri hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar untuk sekolah Aldo.
Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sesampai di putaran jalan, tepatnya di depan Wisma Yakin, tiba-tiba diseruduk Kopaja.
Setelah menabrak korban dan menyeretnya sampai beberapa meter, Kopaja juga menghajar dua mobil, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia sampai penyok.
Polisi juga telah menetapkan Budi sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, Budi dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya di atas lima tahun penjara.